Mantapkan Implementasi Satu Data, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Gelar Rapat E-Walidata SIPD dan RKA 2027
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar rapat koordinasi internal guna memantapkan implementasi Satu Data dan pemenuhan data E-Walidata pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Iksan, S.Hut, pada Selasa (08/09/2026)

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WITA ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Ilham Subari, Kasubbag Umum dan Kepegawaian H. Subli, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Wuri Handayani, Kabid Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro Endang Triwindusari, Kabid Perizinan, Pengawasan dan Fasilitasi Permodalan Kusjayandi, serta seluruh staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Iksan, S.Hut, menyampaikan bahwa langkah strategis ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada tata kelola data dan informasi yang valid serta terintegrasi.

Selain berfokus pada penguatan akurasi data E-Walidata di aplikasi SIPD, pertemuan intensif antar bidang ini juga dimanfaatkan untuk mematangkan tahapan awal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh program kerja yang direncanakan dapat berjalan selaras, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemajuan koperasi serta pelaku usaha mikro ke depan.



